
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang residivis diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di rumahnya, Jum’at (23/1/2026), sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari penangkapan tersangka, berinisial HS (50), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kotaalam, Kotabumi, Lampung Utara itu, petugas menyita empat paket sabu plastik klip dah satu unit Hp.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, SH, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (24/1/2026), mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang residivis karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti empat paket sabu plastik klip siap edar berikut satu unit Handphone milik tersangka,”katanya.
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka yang diketahui seorang residivis kasus yang sama tahun 2020 lalu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ia kembali menjajakan barang terlarang tersebut.
“Tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan memiliki barang bukti dan langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam paket narkotika jenis sabu, plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, satu kaleng minyak rambut, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui belum lama keluar dari penjara dan dirinya nekat menjajakan narkoba kerena tak memiliki uang serta pekerjaan.
“Saya baru dua bulan nekat menjajakan sabu karena tak memiliki uang serta pekerjaan,”kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga masih terus mendalami guna mengetahui siap pemasok barang terlarang tersebut kepada tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Udang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”terang Kasat Kembali.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lampung Utara,”pintanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








