
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pemuda pengangguran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di kediaman rumahnya, Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 01.00 Wib.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap dan kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka yakni berinsial S alias Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan bundle plastik klip bening serta satu buah pipet plastik berbentuk centong berikut satu buah kantong saku warna hitam.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainya yakni dua unit alat timbang digital dan satu unit handphone merek VIVO warna biru serta sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX milik tersangka.
Menurut Kasat Satres Narkoba Kapolres Lampung Utara AKBP A. Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (31/1/2026), menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari salah seorang rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap dalam peredaran kasus narkoba jenis sabu.
“Dari penangkapan pemuda pengangguran ini, petugas menyita barang bukti dua paket plastik klip berisikan sabu ukuran sedang dan alat timbang digital serta lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya dan ia diketahui seorang pemuda pengangguran.
“Tersangka mengakui nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki pekerjaan dan uang dan barang terlarang tersebut diperjual belikan di wilayah seputaran Curup Keagungan dan belakang daerah Pasar Sentral Kotabumi,”katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Udang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 terang narkotika Jo Undang-Undang nomor I Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor I Tahun 2023 tentang KUHP Jo Udang-Undang nomor I Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. GA/HAR
Editor: Satriaji








