
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Lampung Utara meringkus diduga seorang bandar dan pengedar sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda di daerah itu, Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tersangka, petugas berhasil lima paket jenis sabu, enam paket jenis ganja dan empat alat timbangan digital serta plastik klip berbagai ukuran atau kemasan.
Selain itu, barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni seorang bandar berinsial RA (35), warga kelurahan Tanjung Aman dan RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (12/2/2026), mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu serta daun ganja di lokasi yang berbeda.
“Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita barang bukti beberapa paket sabu dan daun ganja kering siap edar,”ujarnya.
Kasat menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya melakukan penangkapan pertama kali terhadap tersangka berinsial RR, diketahui sebagai pengedar dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali mengamankan rekannya berinsial RA, diketahui sebagai bandar.
“Penanganan kasus ini, saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,”terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








