
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara ringkus tiga orang pemuda diduga sebagai pelaku spesialis pencuri sepeda motor usai melakukan aksinya aksi pencurian sepeda motor dalam rumah warga setempat, Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIb.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban dan alat yang digunakan aksi kejahatan berupa dua buah obeng dan helm serta pakaian pelaku.
Ketiga pemuda tersebut yakni berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Waka Polres Kompol Yohanis menjelaskan mereka ditangkap dalam satu 1×24 Jam usai melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara membobol rumah korban yaitu M. Arman Deliyanto (28), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan pada tanggal 12 Februari 2026 lalu sekitar pukul 03.00 Wib.
“Mereka ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kontrakan daerah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan,”kata Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby saat Konferensi Pers, Rabu (18/2/2026).
Waka Polres menjelaskan selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY milik korban dan alat yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban serta pakaian para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui mereka melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara merusak paksa mencongkel jendela rumah dan setelah berhasil masuk dalam rumah mengambil sepeda motor membawanya kabur melalui pintu depan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan.
Sementara itu, dari hasil pengembangan diketahui mereka juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK sepeda motor, serta SIM milik korban lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








