
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Polsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur mengamankan seorang warga dan pemilik usaha karoke kasus dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu saat berada di dalam room karoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, setempat, Selasa (18/2/2026), sekitar pukul 01.00 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip sabu dan tiga plastik klip bekas sabu disimpan dalam kota roko dan sebuah Hp.
Barang bukti lainya yakni satu buah botol alat hisab sabu, lima pipa kaca atau pyrex, empat batang catton bud bekas pakai, sebulan batang sedotan atau pipet bekas pakai dan empat korek api tanpa kepala.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Lanuhan Ratu AKP Asep Komarudin, pihaknya mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FDO (36), seorang pria warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), seorang wanita warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur yang diketahui sebagai pemilik room karaoke.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam room karaoke. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka, di dalam kotak rokok merek Bull,”katanya.
Ia juga menjelaskan dari hasil penggeledahan juga pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 botol alat hisap sabu-sabu (bong), 5 pipa kaca pyrex, 4 batang cotton bud bekas pakai, 9 batang sedotan/pipet bekas pakai, 4 pcs korek api tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp60.000, serta 1 unit handphone merek VIVO.
“Selain itu, petugas menyita tujuh plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang disimpan dalam kotak rokok ditemukan bawah meja dalam room serta 1 unit handphone merek Infinix,”ujarnya.
Kerena kedapatan barang bukti, lajutnya, maka kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu, lalu akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika,”ujar Kapolsek kembali.
Dalam penanganan kasus penyalah gunaan narkoba, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalah gunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








