
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara menyita ratusan botol minuman keras (Miras), ilegal dan puluhan bungkus plastik jenis tuak yang diperjual belikan di sejumlah warung daerah itu, Minggu (8/3/2026), lalu.
Penindakan itu, dilakukan dalam rangka Oprasi Cempaka Krakatau Tahun 2026, guna menciptakan situasi kamtibmas yang yaman dan aman serta kondusif selama di bulan Ramadan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Senin (9/3/2026), mengatakan dalam rangka Oprasi Cempaka Krakatau 2026, pihaknya menyita ratusan miras beralkohol yang diperjual belikan di masyarakat.
“Penindakan razia peredaran miras ini, dilakukan dalam rangka Oprasi Cempaka Krakatau 2026, guna menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang salah satunya adalah peredaran miras secara ilegal,”ujarnya.
Ia menjelaskan adapun minuman keras (Miras) yang diamankan sebanyak 181 botol merek Mansion House Vodka dan 10 bungkus plastik jenis tuak.
“Miras tersebut diamankan dari sejumlah warung yang diperjual belikan di daerah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi dan Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara,”katanya.
Menurutnya kegiatan razia miras ini adalah merupakan bagian dari menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Utara di bulan suci ramadhan,”ujar Kasi Humas kembali.
Dalam penindakan peredaran miras ini, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








