
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Anggota Tekan 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus empat orang diduga tersangka pelaku pencuri sepeda motor milik warga saat bersembunyi di lokasi yang berbeda daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara itu.
Dari penangkapan itu, salah satu pelaku diketahui seorang residivis dan petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa dua unit sepeda motor berbagai merek serta kunci liter T berikut onderdil kendaraan.
Para tersangka yang diamankan yakni berinsial S (26), B (43) dan YN (43), serta inisial BS (58), yang kini semuanya masih menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Waka Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, saat Konferensi Pers di Ruangan Rekomfu Kantor Mapolres, Kamis (2/4/2026), mengatakan pihaknya berhasil meringkus empat orang diduga tersangka pelaku pencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah diparkir diarea kebun singkong di Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara pada 10 Februari 2026 lalu sekitar pukul 08.30 Wib.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa dua unit sepeda motor dan kunci liter T, serta onderdil kendaraan,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan guna proses pendalaman dan penyidikan atas kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, salah satu dari mereka yang ditangkap adalah seorang residivis dan penangkapan itu sendiri dilakukan sejumlah lokasi berbeda daerah wilayah Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Sementara itu, modus yang mereka lakukan dengan cara merusak.kunci kontak sepeda motor korban dan membawa kabur.
Sedangkan kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan upaya olah TKP dan penyelidikan hingga diketahui bahwa mereka adalah pelakunya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








