
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur meringkus dua orang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor saat bersembunyi di kediaman masing-masing daerah itu, Senin (30/3/2026), lalu.
Saat ini, para pelaku telah diamankan petugas guna pendalaman dan pemeriksaan atas perbuatannya itu.
Mereka adalah berinsial berinisial RS (29) dan PR (18), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar, Kamis (2/4/2026), mengatakan kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur pada tanggal 16 Maret 2026 lalu.
“Mereka kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman atas kasus pencurian sepeda motor tersebut,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah berolahraga sore (jogging) bersama temannya di seputaran Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau.
Peristiwa itu terjadi awalnya korban dan temannya sedang beristirahat di atas sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang tak dikenal dengan mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan dengan dalih akan menyelesaikan permasalahan membawanya ke kantor Polisi.
“Namun para pelaku dengan modus meminta korban untuk kembali berolahraga kembali di sekitar lokasi.
Tampak disangka saat korban tengah berlari, ia melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,”katanya.
Karena kondisi lokasi yang sepi, korban merasa takut untuk berteriak meminta pertolongan.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi viral di media sosial pada Jumat, 27 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah kembali dari luar daerah serta langsung dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apa bila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








