
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang residivis tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 paket plastik klip ukuran kecil dan dua pekat sabu ukuran sedang serta sebuah centong dari pipet plastik berikut sebuah Hp yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.
Tersangka residivis tersebut adalah berinsial MRD (34), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah didampingi Kasi Humas Iptu Herawati, Jum’at (3/4/2026), menjelaskan pihaknya kembali meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak melakukan transaksi di kediaman rumahnya.
“Tersangka yang diketahui baru empat bulan keluar dari penjara itu, kembali ditangkap berikut barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan karena kedapatan barang bukti tersangka langsung digelandang ke kantor Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 21 paket sabu ukuran kecil dan dua paket sabu ukuran sedang serta alat centong dari plastik berikut Hp milik tersangka,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui barang tersebut dipasok dari luar Wilayah Lampung Utara dan akan diedarkan di daerah itu.
Sementara itu dari catatan kepolisian, lanjutnya, tersangka juga diketahui seorang residivis pada Tahun 2018 dan Tahun 2023 serta baru empat bulan menghirup udara segar dari penjara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.
Dalam penanganan kasus peredaran narkoba khususnya Wilayah Lampung Utara, pihaknya komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








