
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggota Bintara di halaman Mapolres Lampung Utara, Senin (8/6/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan yang dihadiri para pejabat utama (PJU), Kapolsek dan Perwira serta personel.
Salah seorang anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu, adalah Brigadir Boni Wijaya, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Lampung Utara.
Prosesi PTDH, dilakukan secara simbolis melalui pembacaan keputusan Kapolda Lampung dan pencoretan foto anggota yang bersangkutan oleh Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengingatkan kepada seluruh personel untuk terus melakukan introspeksi diri, meningkatkan disiplin, keimanan dan ketakwaan sebagai benteng dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Menjadi anggota Polri merupakan amanah yang tidak mudah diperoleh. Oleh karena itu harus disyukuri dan dijaga dengan dedikasi, loyalitas serta pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Kapolres menjelaskan pelaksanaan PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
“Keputusan PTDH ini telah melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya dan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, upacara PTDH bukan hanya bentuk penegakan disiplin dan kode etik, tetapi juga wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menaati hukum dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada anggota yang terlibat pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkoba, perjudian, judi online maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi,” ujar Kapolres kembali. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








