
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus empat orang pelaku dua diantaranya wanita diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor milik warga saat bersembunyi di kediaman masing – masing, Rabu (22/7/2026), lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti senjata api (senpi), dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam serta empat unit Hp. Selain itu, barang bukti lainya berupa KTP dan sebuah Helm milik korban.
Para pelaku yang diamankan adalah berinsial AH (30), warga Kotabumi, Lampung Utara dan SP (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan serta dua wanita lainya berinsial Mi (35), warga Pajang, Bandar Lampung dan SC (19), warga Pringsewu.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas Iptu Herawati, Kamis (23/7/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor (curas), dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat.
“Empat orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya diketahui wanita dan mereka kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata menyerupai senpi dan satu unit mobil serta empat buah Hp berbagai merek milik pelaku. Selian itu, satu buah KTP dan helem milik korban.
Ia juga menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku yang terjadi di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (10/7/2026), lalu sekitar pukul 00.30 Wib.
Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang.
“Namun di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas,”terangnya.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Para pelaku di jerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan,”ujar dia kembali.
Apa bila menjadi korban tindak pidana, lanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








