
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara dan Sat Intelkam tangkap lima tersangka diduga pelaku pencuri bobol sebuah rumah sekaligus toko saat bersembunyi di kediaman masing-masing daerah itu, Kamis (23/7/2026), lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Hp milik korban dan dua unit Hp milik pelaku dibeli dari hasil kejahatannya itu.
Para tersangka yakni berinsial EY (40) dah KS (26) serta A (27), warga Kotabumi, Lampung Utara. Sementara itu, dua tersangka penadah hasil curian yaitu berinsial AP (25) dan IG (31), warga Kotabumi.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas Iptu Hetawati, mengatakan mereka para tersangka pelaku pencuri bobol sebuah rumah sekaligus warung toko manisan dan penadah hasil curian di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 4 Juni 2026 lalu.
“Mereka ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya yang kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan dalam melakukan aksinya mereka masuk dengan cara merusak atap toko dan setelah itu masuk dalam toko mengambil satu dompet berisi lima batang emas antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 62.196.000 dan hasil curiannya sebagain telah dibelanjakan untuk membeli Hp oleh para tersangka,”ujarnya.
Sedangkan kasus tersebut terungkap awalnya ditemukannya telepon seluler milik korban yang berada dalam penguasaan penadah, yakni AP )25) dan IG (31).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, telepon seluler milik korban sempat berpindah tangan sebelum akhirnya mengarah kepada para pelaku utama. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku utama hingga akhirnya mengamankan EY (40), KS (27) dan A (27),” jelasnya.
Atas perbuatannya mereka di jerat dengan pasal 477 Udang -Udang Nomor I Tahun 2023 terang KUHP. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








