Rejang Lebong (Gelobalasia 48 co.id) – Aparat Kepolisian Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan seorang guru SMA yang mengakibatkan kebutaan akibat di ketapel pelaku.
Tersangka yaitu berinisial Aj (45), warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, Sik saat menggelar jumpa pers di Kantor Mapolres setempat,
Minggu (6/8/2023), sore, mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan Zaharman (57), seorang guru olah raga di SMAN 7 Rejang Lebong, pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, saat korban berada di jalan Lintas Curup, Lubuk Linggau, Kecamatan Biduran, Kabupaten Rejang Lebong, yang kasusnya sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
“Tersangka yang ditangkap tersebut diketahui adalah berinsial AJ (45), diketahui orang tua dari murid PDM (16) yang sebelumnya sempat tepergok merokok oleh korban di lingkungan sekolah,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan tersangka tersebut diamankan setelah diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong.
“Sebelumnya tersangka yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di lingkungan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, yang kasusnya sempat menjadi perhatian masyarakat luas,”katanya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu, lanjutnya, dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki, tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka ini mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
“Dalam kondisi terluka korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” terangnya.
Mengetahui korban terluka, kemudian pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar dari lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah.
Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka tersebut diketahui setelah melakukan penganiayaan terhadap korban langsung melarikan diri, di mana selama empat hari pelariannya selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
“Tersangka adalah merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 lalu dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun itu, akhirnya menyerah diri setelah sempat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu,”ujar Kasat.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah, berita dikutip dari Antara.
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” tegasnya. GA/Antara










