Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Tengah himbau masyarakat untuk mematuhi hukum untuk tidak menguasai lahan tanah garapan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH Sik MM, Selasa (8/8/2023), dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.
“Apa bila ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang,” ujar.
Ia menjelaskan sebab jika terjadi konflik perebutan lahan dengan menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana.
“Untuk menangani sengketa lahan yang terjadi ditengah masyarakat, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum yang berlaku, dengan memeriksa dokumen bukti kepemilikan yang sah,”katanya.
Namun jika ada warga yang memaksakan kehendak, lanjutnya, mengakui hak orang lain tanpa bisa menunjukan dokumen yang sah, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
“Dapat diketahui perbuatan tersebut memiliki dasar hukum seperti Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum,”ujar dia kembali.
Selain itu, pada pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a yang berbunyi Mengingat akan sifat perbuatannya maka yang dapat dipidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.
Sedangkan pada pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara. Tim GA










