Pesawaran (Globalasia 48 co.id) – Polres Pesawaran, Polda Lampung tetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap Ungkap Kasus Shiela Dean Mareta Pasha (23), dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan produk kosmetik yang mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta, Rabu (16/8/2023).
Hal itu, disampikan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, dalam pers rilis di halaman Kantor Mapolres, menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember, dapat mengungkap kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh ibu satu orang anak mengakibatkan korbannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
“Penangkapan tersangka dilakukan oleh jajaranya yang bekerjasama dengan aparat kepolisian Polres Jember saat dirinya hendak melarikan diri ke daerah Banyuwangi,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan Selian mengamankan tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit smartphone, buku rekening, dan beberapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka uang tunai sejumlah Rp.900 ribu rupiah dan 30 paket produk kecantikan yang diduga milik korban. Sementara itu, akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp.917 juta rupiah.
“Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka sendiri diketahui, ia menjual produk tersebut dibawah harga yang semestinya yaitu senilai Rp150 ribu rupiah per paket di beberapa outlet kecantikan, yaitu Kota Metro sebanyak 400 paket dengan harga Rp.60 juta, Lampung Timur 800 paket dengan harga Rp.120 juta, Pringsewu 425 paket dengan Rp.63 juta 750 ribu rupiah, Pahoman 100 paket dengan harga Rp.15 juta, dan Jatimulyo 100 paket dengan harga Rp.15 juta.
Sedangkan untuk harga semestinya (reseller) adalah Rp 240 ribu per paket dan dilarang untuk menjual dibawah harga.
“Dari hasil kejahatanya tersebut, tersangka menghabiskan uang untuk gaya hidup dan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar dengan harga tinggi,”terang Kapolres menirukan penuturan tersangka.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat kususnya kaum ibu untuk berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan harus dipastikan produk tersebut legal.
Ditempat yang sama Apriyana Amelia selaku korban mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Polres Pesawaran Lampung dan Polres Jember yang sudah mengungkap kasus penipuan yang dialaminya tersebut.
GA/HAR










