Medan (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, meringkus kawanan perampok spesialis bobol mesin ATM di lokasi yang berbeda masing-masing tempat tinggal pelaku.
Kawanan perampok ini, lebih dari lima belas TKP di sejumlah daerah Propinsi dan berhasil membobol mesin ATM hingga mencapai milyaran rupiah.
Lima orang kawanan perampok ditangkap yakni berinisial MPS, warga Sumatera Selatan; AH dan IP, warga Riau Pekan Baru; ASN, warga Sumatera Utara dan inisial LS, warga Sumatera Barat.
Sementara dua rekan lainya yakni berinsial YA dan AL, warga Sumatera Selatan, masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya
Imam Efendi, Rabu (23/8/2023), mengatakan para pelaku yang ditangkap diketahui sudah beraksi di 15 TKP daerah enam Provinsi dan mereka diketahui spesialis perampok modus mobil mesin ATM.
“Modus dalam aksinya mereka dengan merusak dan membongkar lalu mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatan tersebut para perampok berhasil meraup lebih Rp3 miliar,”ujarnya.
Kapolda menjelaskan mereka juga dalam beraksi beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah Provinsi yang ada.
“Lima orang pelaku kini telah diamankan dan dua orang rekan lainya masih dalam pengejaran (DPO),”katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang melarikan diri.
Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni berinisial MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASn warga Sumatera Utara (Sumut) dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni YA dan AL, warga Sumsel.
“Dari beberapa pelaku yang ditangkap itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas,”terangnya.
Kapolda Sumut juga menambahkan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini,” tegasnya berita dikutip dari Antara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Kapolda Sumut. GA/Antara










