Bekasi (Globalasia 48 co.id) – Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua orang residivis pelaku pencuri uang modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Dua tersangka kami amankan berinisial PR (30) dan AR (41). Keduanya itu ternyata residivis kasus serupa,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Dia mengatakan kedua tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal mesin ATM. Pelaku diketahui telah melancarkan aksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setempat.
Kedua pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah mesin ATM yang berada di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Atas laporan korban tersebut, kami dari Polres dan Polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Dia mengungkapkan pelaku beraksi di sejumlah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bekasi dengan rata-rata mesin ATM yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU).
Kedua pelaku menggunakan media tusuk gigi untuk mengganjal ATM korban. Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu. Padahal kartu ATM korban telah ditukar oleh pelaku.
“Dari penangkapan pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan berupa sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi,”ujar dia.
Saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM itu tidak dapat masuk. Pelaku kemudian menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu.
“Dapat arahan itu, korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM dan transaksi tanpa kartu,” terangnya.
Setelah itu, korban memasukkan pin ATM yang ternyata dapat dilihat pelaku. Saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel lalu meminta korban kembali memasukkan kartu ATM kembali namun tetap tidak bisa masuk karena diganjal pelaku.
“Kemudian kembali seolah-olah membantu, tapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain. Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui selain melakukan aksinya di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian di SPBU Setu dan lima lokasi lain.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. GA/Antara










