Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, meringkus seorang wanita DPO terlibat kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan (Curas) saat bersebunyi di kediaman rumahnya, Jum’at (3/9/2023) lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dengan dilakukanya penangkapan terhadap inisial CY, tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi curas sepeda motor milik korban.
Tersangka yaitu berinisial DL alias Sari eka (27), warga Pekon Seragi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupeten Tanggamus itu, kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra Sik, Senin (4/9/2023), mengatakan pelaku yang diketahui seorang wanita tersebut adalah DPO terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama rekan berinisial CY alias Yogi, pada Februari 2023 lalu di TKP Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
“Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya ia berpenampilan seperti laki-laki ini diketahui seorang DPO dalam kasus pencurian dengan Kekerasan sepeda motor yang dilakukan bersama teman laki-lakinya yang telah ditangkap terlebih dahulu usai melakukan pada waktu itu,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan tersangka inisial DL, sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2023, dalam kasus curas.
Selama ini tersangka (DPO) dan kabur dari lokasi usai rekannya tertangkap usai merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka (DPO) itu, diketahui telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan dan kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, peristiwa curas tersebut awalnya terjadi saat korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.
“Saat ditangkap diketahui tersangka berinsial C Y, telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.
“Untuk mengelebaui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” terangnya.
Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda,”terang dia kembali.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka DL, dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin peremepuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, temen saya yang ngambil motor korban,” kata DL.
Tersangka menyebut, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.
“Dua kali ditempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling, Bandar Lampung, di sana saya kerja mencari rongsok,” tandasnya. GA/Suwarno.










