Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id)-Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg di tempat penyeberangan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan jenis narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg senilai Rp 45 milyar, petugas juga menangkap dua orang pengendara mobil yang membawa barang terlarang tersebut.
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SH SiK, didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto SH MH, dalam konferensi pers di Aula Direktorat Polda Kamis (14/9/2023), mengatakan narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kasus tersebut terungkap awalnya, pihaknya melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh,”ujarnya.
Ia menjelaskan untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah) untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah),”katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati. Tim GA










