Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polda Lampung tangkap pelaku pembunuh seorang tukang ojek berinisial TK (55), warga Sukamernah, Gunung Alip, saat hendak melarikan diri menuju daerah Kabupaten Pesawaran, Jum’at (15/9/2023) lalu.
Dalam kasus itu, tersangka tega menghilangkan nyawa korban Padli (52), seorang tukang ojek beralamat Pekon Sukamernah tersebut, lataran dendam dan sakit hati kepada korban karena dirinya kerap diejek motor miliknya sering macet.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sik didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., MH dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Mapolres, Senin (18/9/2023), mengatakan pihaknya dapat mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap korban seorang tukang ojek yaitu Fadli.
“Untuk tersangka sendiri yaitu inisial TK (55), warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip, dapat ditangkap saat hendak melarikan diri di daerah Kabupaten Pasawaran, usai melakukan pembunuhan terhadap korban,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui motif pembunuhan yang dilakukanya karena lataran dendam.
“Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata Kapolres menirukan penuturan tersangka.
Dari penangkapan tersangka, lanjut kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga dipergunakan untuk membunuh korban dan sepeda motor serta pakaian korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, mengatakan kronologis kejadian itu awalnya korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.
Namun di tengah jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, mendekati korban langsung menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka.
Saat itu juga tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya menusuk tubuh korban hingga mengenai tangan dan leher korban.
Setelah dilihatnya korban tak berdaya, tersangka langsung kabur pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.
“Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.
“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata TK dalam keterangannya.
Tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” katanya. GA/Suwarno










