Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polres Lampung Utara menggelar oprasi minuman keras (Miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong daerah setempat.
Dalam razia tersebut, petugas menyita barang bukti miras berbagai merek sebanyak 300 botol dengan kadar alkohol diatas 10 % yang diamankan di kantor Mapolres Lampura.
“Pihaknya mengelar oprasi miras dengan kadar alkohol di atas 10% dengan berbagai merek sebanyak ratusan botol yang dijual disejumlah toko dan warung,”kata AKBP Teddy Rachesna, SH Sik MSi, Jum’at (22/9/23).
Giat razia yang dilakukan ini adalah merupakan atensi pimpinan dari bapak Kapolda Lampung dalam rangka untuk menekan ataupun mengantisipasi ganguan kamtibmas.
“Bagaimana kita ketahui bahwa pelaku-pelaku pencurian dengan pemberatan maupun pelaku pencurian dengan kekerasan narkoba juga, salah satu nya berimplikasi dari awal mula yaitu minuman keras”, ujarnya.
Dengan menekan peredaran miras ini, lanjutnya, pihaknya berharap kedepan untuk jumlah kejadian pencurian tidak ada, penganiayaan dan tawuran kenakalan remaja dan lain-lain bisa dihentikan.
“Kegiatan ini akan dilakukan terus menerus, yang pasti kita mengamankan miras kemudian nanti kita akan memberi surat tanda penerimaan kepada penjual yang nanti diharapkan bisa menjadi efek jera bagi penjual”, terangnya. GA/HAR










