Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap modus kasus dugaan korupsi transaksi pembelian gula yang dilakukan PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut Hari Wibowo Kepala Kejari Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), menuturkan PT KPBN yang bergerak dalam bidang perdagangan (trading) gula, melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group sekitar tahun 2020-2021.
“PT KPBN bersama dengan PT ATN Group ini melaksanakan pembelian gula, trading gula yang seakan-akan dipesan gula dalam jumlah tertentu, namun kenyataannya fiktif,” ujar Hari Wibowo.
Ia menjelaskan untuk modus yang digunakan, yakni skema perpanjangan kontrak (rollover) dari kontak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya.
“Rollover artinya kontrak pertama belum dipenuhi, gulanya fiktif, kemudian dilakukan adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun tidak kemampuan untuk pembayaran kontrak pertama,” katanya.
Hari juga menyebut, dalam pelaksanaannya, PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan barang, dan tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agro Tani Group, HRS selaku mantan Dirut PT Agro Tani Sentosa dan Dirut PT Cipta Andhika Teladan, dan RA selaku Senior Executive Vice President Operation PT KPBN tahun 2019-2021.
“Untuk tersangka HS dan HRS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kemarin waktu kita panggil sebagai saksi, belum datang sampai saat ini, dan akan kita panggil lagi,” terangnya.
Sedangkan tersangka RA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sejumlah Rp571,860 miliar, berita dikutip dari Antara.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31/’99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/’99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. GA/Antara










