Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Para Keluarga korban pelecehan seksual anak dibawah umur minta aparat kepolisian Polres Lampung Utara segera tangkap pelakunya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, dua orang korban masih anak dibawah umur tersebut yaitu sebut saja Bunga (12) dan Mawar (12), yang merupakan warga Lampung Utara itu, sampai mengalami trauma akibat tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka AP (45), yang merupakan masih tetangganya sendiri.
Menurut AR (42), salah satu orang tua korban saat memberikan keterangan, Kamis (12/10/2023), dirinya menjelaskan minta aparat kepolisian Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan terhadap inisial AP (45), salah seorang terangnya tersebut yang telah tega melakukan perbuatan tidak senono terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur.
“Kejadian ini telah saya laporkan ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan akibat perbuatan pelaku yang dilakukan oleh tetangganya itu, anaknya hingga saat ini mengalami trauma dan terlihat murung banyak berdiam diri serta ketakutan.
“Saya minta aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan dapat segera menangkap pelakunya,”katanya.
Orang tua korban sendiri menceritakan awal kejadian itu, terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Awalnya anaknya sedang bermain di rumah pelaku dan oleh pelaku langsung mengunci pintu rumahnya.
Anaknya yang berada dalam rumah pelaku langsung memeluk dan meremas kemaluan korban dan mengancam.korban untuk tidak menceritakan perbuatanya kepada siapapun.
“Usai kejadian itu, anaknya menceritakan bahwa dirinya telah dilakukan tidak senonoh oleh pelaku yang masih tetangganya tersebut,”terang orang tua korban.
Usai mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara
Hal itu, sesuai tertera Nomor Laporan Polisi: STPL/391/B-1/X/2023/PKT/Polres Lampung Utara /Polda Lampung.
Selain korban Bunga (12), rupanya pelaku juga diduga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainya yakni sebut saja Mawar (12) yang merupakan pelakunya masih tetangganya itu. GA/HAR
yang sengaja datang ke Kantor KWIP ….
Kronologi peristiwa ini bermula saat Melati bermain di rumah pelaku. Setelah mandi, pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan melakukan pelecehan seksual terhadap Melati. Kejadian ini menyisakan luka mendalam dalam jiwa Melati, dan dia segera melaporkan insiden ini kepada aparat desa. Sayangnya, saat itu AP sudah melarikan diri.
Ternyata, AP tidak hanya melakukan perbuatan ini terhadap Melati, tetapi juga terhadap Bunga, yang merupakan tetangga dari pelaku. Kini, kedua korban mengalami kesulitan mengatasi trauma mereka, selalu terlihat murung dan ketakutan.
Orang tua Melati, AR (42), tidak tinggal diam. Pada tanggal 5 Oktober 2023, ia melaporkan AP ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan anak. Namun, hingga saat ini, AP masih belum ditangkap. AR memohon kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangkap pelaku AP demi keadilan bagi kedua korban yang telah menderita akibat perbuatannya. Nomor Laporan Polisi: STPL/391/B-1/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG UTARA.
AR memohon kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangkap pelaku AP demi keadilan bagi kedua korban yang telah menderita akibat perbuatan AP.










