Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung gelar sidang kode etik terhadap mantan oknum Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, yang menjerat AKP AG, atas peredaran kasus narkoba yang menjeratnya di Ruang Sidang BidPropam Polda Lampung. Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono,
Sidang kode etik ini, digelar buntut dari tindak pidana peredaran narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama, yang menjerat mantan oknum Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan sidang kode etik menghadirkan saksi saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri dan barang bukti Rekening An.Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, berikut kartu ATM, kendaraan roda 4 Ford Rangger dan uang sebanyak Rp 1,3 Milyar yang di sita dari pelanggar AKP AG,”ujarnya.
Keterangan pelanggar AKP AG, diakuinya bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan nya pribadi.
Kombes Pol. Umi, menjelaskan dari hasil sidang kode etik terhadap pelanggar AKP AG, diketahui dari hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023, sebagai berikut, pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba”, jelasnya
Sementara itu, atas putusan tersebut pelanggar AKP AG, masih melakukan upaya banding hasil dari putusan sidang kode etik dan banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan,”terang Umi. GA/HAR










