Tanggamus (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Talang Padang, Tanggamus, meringkus seorang diduga pelaku barang curian Hp saat berada di kediaman rumahnya daerah Pagar Bengkunat, Pesisir Barat, Selasa (14/11/2023).
Dari penangkapan itu, petugas dapat menyita barang bukti berupa sebuah HP merek Oppo A17 K milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka yaitu berinisial AS (19), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra Sik, Rabu (15/11/2023), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga sebagai pelaku penadah barang hasil curian sebuah HP milik Misnah (41) di Pekon Singosari, Talang Padang, Tanggamus yang terjadi 19 Oktober 2023 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti HP hasil curian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang hasil curian milik korban tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 1 juta.
“Saya tidak tau kalau Hp yang dibelinya tersebut barang curian,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, dari keterangan korban aksi pencurian Hp miliknya terjadi saat dirinya sedang tertidur berada di ruangan tamu pada Tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00.
Sementara itu, Hp milik korban diletakan di atas bantal dekat korban tidur dan saat dirinya terbangun Hp telah hilang.
“Mengetahui Hp miliknya sudah tidak ada lagi, korban langsung mengecek sekeliling rumahnya dan dilihatnya pintu belakang rumah terbuka dibobol pencuri,”terang Kapolsek.
Mengetahui aksi pencurian Hp di rumahnya, korban melapor ke Kantor Polsek dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui Hp milik korban telah ditangan tersangka yang ditangkap saat berada di rumahnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran tersangka pelaku pencuri Hp korban yang identitasnya telah diketahui,”terangnya.
Sementara itu, atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 480 KUHP Pidana ancaman empat tahun penjara. GA/Suwarno










