Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id)- Sat Reskrim Polres Pesisir Bara, tangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur saat berada di rumahnya, Selasa (21/11/2023) lalu.
Aksi bejat tersangka dilakukan saat anaknya sebut saja Mawar (9), sedang tertidur didalam kamar yang dilakukan berulang kali yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka adalah berinisial AS (43), warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesibar.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahhendra Sik, yang diwakili Kasi Humas Ipda Kasiyono, Rabu (22/11/2023), mengatakan tersangka yang diketahui bapak kadung korban sendiri sebuah saja Mawar (6), ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan berulang kali yang dilakukan di rumahnya saat anaknya sedang tertidur.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatanya itu,”ujarnya.
Kasi Humas, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui aksi pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang masih anak kandungnya itu, dilakukan secara berulang kali dan hal itu dilakukan karena lataran khilaf serta pengaruh kerap menonton film porno.
“Saya khilaf melakukan pencabulan terhadap anaknya dan semua itu terpengaruh karena kerap menonton film porno,”tersangka tersangka.
Sementara itu, aksi pencabulan tersangka dilakukan pertama kali beberapa bulan lalu di rumahnya saat anaknya tengah tertidur.
Awalnya sebuah saja Mawar (9), bersama adiknya tengah tertidur dan tiba-tiba bapaknya langsung melakukan pencabulan. Usai melakukan perbuatan bejat yang dilakukan oleh bapak kandungan tersebut, korban sempat mengalami kesakitan dan orang tuanya tersebut meminta kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Namun aksi bejat tersangka, tidak sampai pada saat itu dilakukan, namun diulangi kembali yakni pasal saat dirinya menjemput anaknya pulang dari mengaji.
Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya diatas sepeda motor saat korban duduk didepan dan aksi cabul dilakukan dengan cara mengelus-elus pada bagian kemaluan anaknya itu.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. GA/Riswan










