Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Banjar Agung diback up Polres Tulang Bawang, meringkus seorang residivis pelaku spesialis pencuri sepeda motor saat berada di jalan Lintas Timur, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng,Rabu (22/11/2023) lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR nopol B-3736-PGW milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka yakni berinisial YA (37), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Tulang Bawang, AKP M Taufiq mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Sik, Jum’at (24/11/2023), mengatakan tersangka yang diketahui seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor tersebut ditangkap karena diduga kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di dalam Mes Bengkel motor milik Alan Purnama (23), beralamat Kampung agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Senin (23/11/2023) lalu sekitar pukul 05.00.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP serta diketahui tersangka adalah pelakunya.
“Dalam catatan kepolisian tersangka telah berulang kali terlihat aksi pencurian dan diketahui seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor pada tahun 2015 serta tahun 2017 lalu,”katanya.
Sementara itu, tersangka mengakui aksi pencurian di mes bengkel motor milik korban dilakukan dengan cara memanjat diding Mes dan setelah masuk dalam Mes Bengkel langsung mengambil surat TNK dan sepeda motor milik korban serta membawanya kabur melalui pintu belakang.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. GA/HAR










