Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Sungguh ironis dan menyedihkan atas apa yang di alami Rumiyati (50), seorang janda penderita stroke yang beralamat warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, terusir dari rumah sendiri, Sabtu (25/11/2023).
Sepeninggal suaminya 3 Tahun, lalu dan seiring rentan usia kini Rumiyati, menderita stroke terpaksa tinggal sementara di rumah warga yang merasa iba atas peristiwa yang dialami seorang janda tersebut.
Rumiyati mengaku, putri angkatnya bernama Suwarni (27), sangat galak padahal diurusnya sejak bayi merah hingga kini Suwarni telah menikah bahkan dalam kondisi hamil, putrinya dan suaminya tinggal di rumah peninggalan Jaini, (suami Rumiyati,red), yang telah meninggal 3 tahun lalu.
Kini Rumiyati mencari keadilan dan datang ke Polres Tanggamus, diantarkan kakak dan adiknya didampingi Advokat Nurul Samsi sebab keluarganya merasa prihatin atas kondisi Rumiyati, yang mengalami stroke dan masih mengurus 1 anak angkatnya yang masih remaja.
“Anak saya (Suwarni) galak, makan juga cari sendiri saya, walaupun saya sakit,” kata Rumiyati di Polres Tanggamus.
Salah satu adik Rumiyati menyebut, kelakuan terparah oleh anak angkatnya Rumiyati, dimana kamar Rumiyati tak diberi penerangan, dan masalah lain ketika mengambil sepeda motor milik almarhum suaminya, namun mereka hendak di laporkan ke polisi, namun dicegah oleh Kakon.
“Ya waktu dipanggil Kakon, Suwarni dan suaminya dicegah melaporkan ibu Rumiyati tapi ada bahasa Kakon, yang membuat Rumiyati selalu kefikiran, sampe sekarang Rumiyati tinggal di rumah saya,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Nurul Syamsi mengungkapkan bahwa saat ini kondisi korban memang betul-betul mengalami sakit stroke yany semakin parah dari sebelumnya korban sehat-sehat saja.
“Awalnya ada suatu tekanan dari pihak Suwarni dan suaminya, mereka akan melaporkan korban ke Polres Tanggamus terkait pencurian motor milik suami korban, dari situ korban sakit lumpuh parah hingga mengalami sakit stroke,” kata Syamsi sapaan akrabnya.
Syamsi menyebut, dirinya telah mendampingi nenek Rumiyati, ke Polres Tanggamus yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
“Kami sudah membuat laporan terkait penelantaran keluarga berdasarkan Pasal 49 ayat 1 UU No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” bebernya.
Syamsi menjelaskan bahwa korban diusir Suwarni anak angkat nya, pada tgl 2 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, pagi, menyusul adiknya atau anak angkat dari korban yang nomor 2 juga diusir pada tanggal 4 Oktober 2023 malam hari jam 10.00 WIB.
“Sekarang dalam proses laporan terhadap pelaku ke unit PPA Polres Tanggamus, kami akan berupaya korban mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pekon/desa belum memberikan keterangan terkait permasalahan awal yang sempat di redam oleh Kakon /Kades setempat. GA/Wan










