Pringsewu (Globalasia 48 co.id) – Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Pringsewu meringkus seorang tersangka pelaku pencuri bersenjata celurit di rumah kosan usai buron membawa kabur uang para karyawan Swalayan Alfamart daerah itu, Kamis (14/12/2023).
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka adalah berinsial AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak,Kecamatan Cilegon, Banten itu, kini telah ditahan di Polres Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haggi mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, Jum’at (15/12/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 8 juta dalam brangkas Alfamart Pekon Margomulyo, Pardasuka, Pringsewu, pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.
“Tersangka sempat menjadi kejaran aparat kepolisian hingga akhirnya ditangkap ditempat persembunyian di rumah kosan Way Halim, Bandar Lampung,”katanya.
Kasat menjelaskan tersangka kini tengah menjalani periksaan dan penyidikan atas kasus pencurian yang dilakukanya tersebut.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil kejahatanya telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya bermain bilyard dan beli pakaian,” ujar kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus yang tersangka lakukan awalnya tersangka datang ke Alfamart dan masuk kedalam mengakui karyawan baru.
“Dengan berpura-pura mengajak tiga orang karyawati Alfamart untuk berfoto dan saat bersamaan tersangka langsung mengeluarkan sebilah celurit mengancam tiga karyawan tersebut. Dalam kondisi tak berdaya, tersangka langsung menjarah uang tunai Rp 8 juta yang disimpan dalam brangkas dan kabur,”terangnya.
Atas kejadian itu, pihaknya terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan serta menyita barang bukti CCTV dari lokasi kejadian tersebut hingga dapat mengidentifikasi pelaku serta meringkusnya. Tim GA










