Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Oknum anggota Polres Lampung Utara, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Maria Ulfa (58) warga Perumnas Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Selasa (12/12/2023) lalu, telah ditangani Propam dan diketahui mengalami gangguan mental emosional.
Hal itu, dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH, Sik, MSi, saat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf di Kantor Mapolres setempat, Sabtu (16/12/2023).
Kapolres, menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan atas kejadian itu langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Propam untuk mengamankan oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini oknum anggotanya telah diamankan Propam Polres Lampung Utara. Untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kapolres juga mengatakan perlu untuk diketahui yang berangkutan mempunyai riwayat gangguan jiwa dan sempat pernah di rawat di RSJ Kurungan Nyawa pada tanggal 24 Mei 2023.
“Dari hasil dari pemeriksaan di RSJ Kurungan Nyawa menunjukkan bahwa yang bersangkutan (oknum anggota, red), mengalami gangguan mental emosional berupa gangguan Skizoafektif tipe maniamania dan saat ini sedang proses penyembuhan/pengobatan,”terangnya.
Kejadian ini, dilakukan upaya damai restoratif justice antara kedua belah pihak. Namun untuk proses Kode Etik Polri terus berlanjut.
“Sebagai permohonan maaf, mewakili Polres Lampung Utara, kami sudah silahturahmi ke Kediaman ibu Maria Ulfa,”terang Kapolres kembali.
Dalam hal ini, atas nama Polres Lampung Utara, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas kehilapan yang telah di lakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara. GA/Darwis










