
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polres Tanggamus mengamankan pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit daerah setempat, Sabtu (23/3/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah golok yang dipergunakan untuk melakukan korban dan kejadian tersebut diduga dipicu lataran sakit hati dari salah satu keduanya tersebut.
Tersangka yakni berinisial KM (50) warga Pekon Tugu Lapak, Kecamatan Semaka, Tanggamus, yang kini tengah menjalani pemeriksaan petugas.
Kapolres Tanggamus AKBP Ronaldo Aser SH, Sik, MSI diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Sabtu (23/3/2024), pihaknya kini telah mengamankan seorang pelaku diduga melakukan penganiayaan membacok korban yaitu Hermawan (43), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semangka, hingga mengalami luka parah dirawat di rumah sakit, Jum’at (22/3/2024) lalu.
“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sebilah golok yang masih ada bercak darah yang dipergunakan melukai korban,”katanya.
Kasat menjelaskan saat ini tersangka.trlah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya itu.
“Kasus penganiayaan tersebut terjadi diduga kuat lataran sakit hati dari salah satu mereka berdua,”terangnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat peristiwa itu bermula ketika korban Hermawan, bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM (pelaku, red), melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka.
Korban telah ditangani pihak Medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Pada waktu itu korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka robek di lengan kiri dan punggung,”terang kasat kembali
Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM, dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. GA/Suwarno








