
Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro, menilai bahwa kehadiran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Kantor KPU RI saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 bisa mengurangi perpecahan di tengah masyarakat.
Menurut Prof. R. Siti Zuhro, kehadiran pasangan yang menjadi rival dalam Pilpres 2024, bagi kubu Prabowo-Gibran itu memiliki dampak dapat meredakan ketegangan politik. Namun, dia juga menilai bahwa hal tersebut juga jadi pertanda luruhnya Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin.
“Tak menutup kemungkinan Partai NasDem dan PKB bergabung dengan pemerintahan Prabowo,” kata Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan dari perspektif demokrasi, perlu kematangan petinggi partai politik untuk mengarungi kompetisi pemilu maupun pasca-Pemilu 2024. Kedewasaan tokoh-tokoh politik juga perlu untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait dengan literasi politik.
“Akan tetapi, dalam perspektif tradisi Indonesia, hal itu bisa dimaknai sebagai kompromi antar-elite,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut menghadiri penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Pasangan AMIN tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas hitam. Mereka kemudian menyapa media sebelum memasuki Kantor KPU RI menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, berita dikutip dari Antara.
Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan KPU sebagaimana pembacaan putusan MK pada hari Senin (22/4/2024) lalu yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. GA/Antara








