
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polsek Abung Semuli, Lampung Utara, Lampung, meringkus satu dari dua orang diduga pelaku begal sepeda motor atau curas saat bersembunyi di rumahnya, Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 09.00.
Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti dompet dan STNK serta SIM milik korban. Sementara rekan tersangka lainya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO).
Tersangka yakni berinisial TI alias Tob (26), warga Desa Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, itu kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Minggu (5/4/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku begal sepeda motor atau Curas.
“Ya benar, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku Curas dan seorang pelaku lainya berhasil saat akan ditangkap (DPO) ,” katanya.
Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pembegalan sepeda motor bersama rekanya (DPO) terhadap korban yakni Muhamad (19), warga Desa Semuli Raya, Abung Semuli, Lampung Utara pada tanggal 13 April 2024 lalu.
Sedangkan dari penangkapan tersangka, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa sebuah dompet, STNK serta sebuah SIM milik korban.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil keterangan korban pada waktu itu, dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter melintasi jalan raya Areal PT GGP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari, Abung Semuli dengan tujuan hendak pergi memancing.
Namun ditengah jalan korban dihadang oleh tersangka bersama rekannya (DPO) dengan mengendarai Honda Revo warna hitam tanpa plat.
“Sebelum membawa kabur harta benda korban sebuah tas berisikan dompet dan uang tunai Rp900 ribu serta surat berharga serta sepeda motor korban, pelaku sempat memukul dan mengancam mengunakan senjata tajam maupun senpi,”terang korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Kantor Polisi Polsek Abung Semuli, hingga akhirnya dapat meringkus pelakunya. GA/HAR
Editor: Satriaji








