
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Polres Tanggamus, tangkap sepasang kekasih dan dua orang warga karena diduga terlibat kasus pembuangan bayi jenis perempuan tewas di dekat pesawahan Pekon Kerta, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus setempat pada tanggal 29 April 2024, lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Para pelaku yang diamankan adalah sepasang kekasih berinisial LY (23) FR (23), warga Kabupaten Tanggamus dan tersangka lainya berinisial DA (24) serta ASR (17), warga Kotaagung Timur, Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu (5/5/2024), mengatakan pihaknya mengucapkan kasus pembuangan bayi jenis perempuan dan mengamankan empat orang diduga sebagai pelakunya.
“Dari dua pelaku yang ditangkap yakni sepasang kekasih atau orang tuanya dan dua pelaku lainya terlibat dalam kasus tersebut,”katanya.
Kasat menjelaskan para pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan atas kasus pembuangan bayi jenis perempuan yang tewas dikubur dekat persawahan tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diketahui mereka
mereka memiliki peran berbeda yakni dua orang pelaku yang menguburkan korban juga membuka tabir yang mengarah kepada dua pelaku lain yang merupakan pasangan kekasih, orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tak berdosa tersebut.
“Dua orang dari merek diketahui yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut yaitu berinisial DA (24) dan ASR (17) keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus,” terang kasat.
Dari berdasarkan keterangan kedua pelaku, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi dan mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.
“Sasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,” terang kasat kembali.
Sementara itu, lanjut Kasat, mengenai kronologi penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB menuju ke sawahnya. Namun, pada jam 10.00 WIB, ketika kembali pulang untuk istirahat dan makan siang, ia tidak melihat ada tanda-tanda kejadian di tempat itu.
Ketika kembali ke sawahnya, sekitar jam 14.30 WIB, saksi M. Solihin melihat adanya gundukan tanah yang baru di samping ladangnya. Merasa curiga, ia memutuskan untuk memeriksanya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.
Saksi memanggil 2 temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
“Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga,” paparnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.
Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana
“Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan tandasnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








