
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id)- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Bripka Leonardo menangkap seorang napi anak yang kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (21/5/2024), membenarkan seorang narapidana anak berinisial AEA (17), itu telah ditangkap kembali setelah berhasil kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung, pada Senin (20/5/2024) pagi lalu.
“Benar, napi tersebut sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.
Kronologi penangkapan yakni awalnya anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.
Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.
Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.
Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.
“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” terang Umi.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah. GA/HAR
Editor: Satriaji








