
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) — Anggota Ditreskrimum Polda Lampung bersama petugas Polsek Sukarame tangkap pelaku penganiayaan seorang wanita yang viral saat bersembunyi di rumahnya, Jum’at (24/5/2024).
Kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi karena selisih paham dan aksi tersebut sempat direkam oleh korban dan viral saat pelaku melakukan penggacaman mengunakan sajak dan mencekik serta pemukulan hingga kejadian itu viral.
Tersangka yakni berinisial MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung itu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, mengatakan anggota Polda Lampung bersama Polsek Sukarame telah mengamankan seorang pelaku berinisial MR (19) warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung, karena diduga melakukan penggacaman dan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu tempat rumah kontrakan yang sempat viral pada akhir April 2024 lalu.
“Benar pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis, 23 Mei 2024 malam,” katanya.
Umi juga membenarkan, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024 kemarin.
“Video itu diunggah oleh korban berinisial MFA, 24 tahun, warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kecamatan Sukarame.
Pengancaman itu berlatar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku.
“Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan senjata tajam. Oleh korban peristiwa itu direkam lalu diunggah ke media sosial,” katanya.
Diduga karena video itu viral, pelaku mendatangi lagi kontrakan korban pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Antara pelaku dan korban terjadi lagi perselisihan sehingga pelaku menampar dan mencekik korban.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/193/V/2024/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Mei 2024.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut,” terangnya. GA/Faris
Editor: Satriaji








