
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Lampung meringkus seorang pelaku diduga spesialis pencuri sepeda motor parkiran ketika sedang nongkrong di salah satu tempat usaha konter handphon di daerah itu, Selasa (4/6/2024) lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau nopol BE-4493-LS dan Honda Revo warna hitam nopol F-2362-MC yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku diketahui seorang pemuda pengangguran berinisial JK (22), warga Kampung Boga Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Kompol Feizal Reza Harahap mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu, Sabtu (8/6/2024) mengatakan tersangka ditangkap karena diduga sebagai spesialis pencuri sepeda motor milik warga yang sedang menjalankan ibadah sholat di Masjid Nurul Hidayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Ulang Bawang, Minggu (2/6/2024) lalu.
“Pada waktu itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipakir dihalaman masjid milik warga yang tengah istirahat usai menjalankan ibadah sholat di masjid tersebut,”ujarnya.
Setelah itu, aksi pencurian sepeda motor kembali dilakukan oleh tersangka milik warga yang tengah diparkir halaman salah satu studio foto Our Moment di darah Lampung Jawa, Kecamatan Banjar Margo,
Minggu (26/5/2024), lalu sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang sedang berada di dalam studio foto,”ujarnya.
Aksi kejahatan pencurian itu, lanjutnya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi dilihatnya sepi dan pemilik sedang lengah barulah pelaku melakukan aksinya dan berhasil membawa kabur barang curiannya berupa sejumlah sepeda motor.
“Kasus aksi pencurian tersangka dapat diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan atas aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka,”terangnya
Untuk mengenai pelaku sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna menjalani proses penyidikan lebih lajut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana sub pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. GA/Red
Editor: Satriaji








