
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat tangkap seorang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Pekon Pahmungan, Pesisir Tengah, Kabupaten setempat, Senin (1/7/2024).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisab (bong) serta puluhan plastik klip bungkus sabu.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial MT (32), warga Pekon Pahmungan, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai melakukan transaksi di rumahnya.
“Selian mengamankan tersangka, pihaknya juga dapat menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya diduga jenis sabu, satu unit handphone, alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng rokok merk gudang garam Surya yang didalamnya berisi 13 plastik klip kosong,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ditempat kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan tersangka petugas dapat menyita barang bukti narkoba,”terangnya.
Setelah itu tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. GA/Riswan
Editor: Satriaji








