
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan seorang tersangka lainya dalam kasus penembakan peluru nyasar mengakibatkan seorang warga tewas yang dilakukan inisial MSM, seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah.
Tersangka lainya yakni orang kepercayaan oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yaitu berinisial S, warga Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, pihaknya telah menerapkan tersangka lainya berinisial S, merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM oknum anggota DPRD tersebut.
“Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lainya yaitu berinisial S,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
Umi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap S ini, lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senpi digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam hingga meningal dunia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
“Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,”terangnya.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Lanjut Umi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” tegasnya.
Umi mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke aparat kepolisian.
“Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi, untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini,” pinta mantan Kapolres Metro tersebut. GA/HAR
Editor: Satriaji








