
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Cegah aksi pungli terhadap supir truk melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, aparat kepolisian Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan laporan pungli daerah itu, Senin (22/7/2024).
Pemasangan banner himbauan tersebut dilakukan di sejumlah titik Jalan Lintas Teng Sumatera, yakni salah satunya dekat Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan kegiatan pemasangkan banner laporan pungli ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.
“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” kata Kapolres.
Diharapkan dengan ada banner laporan pungli ini ,lanjut Kapolres, pihaknya dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.
“Polres Lampung Utara dan jajaran akan menindak secara tegas bagi pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








