
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan HN (41), menjadi tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri), di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, daerah itu.
Tersangka HN, saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup.
“Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.
Lanjut Umi, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.
“Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ,”ujar Umi.
Umi menjelaskan dari catatan kepolisian diketahui tersangka HN, merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017 lalu.
“Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017,” terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








