
Bandar Lampung (Globalasia 48 co. id) – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan pidana dan denda akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” kata Umi, Selasa (10/9/2024).
Dia juga menjelaskan dengan ketentuan ancaman tersebut,pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.
“Apa lagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.
“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” pinta mantan Kapolres Metro tersebut. GA/HAR
Editor: Satriaji








