
Bandar Lampung (Globalasia 48 co. id) – Polresta Bandar Lampung membongkar gudang tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dijadikan pertamax di daerah Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, setempat, Jum’at (6/9/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas meringkus 2 orang tersangka berinisial ES dan BL. Keduanya ditangkap ketika saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan, Rabu (11/9/2024), mengatakan penggerebekan gudang di jadikan tempat pengoplosan BBM tersebut, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal di tempat itu.
“Atas informasi itu, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan 2 pelaku,”katanya.
Kabid Humas Polda juga menjelaskan untuk modus pelaku mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax tersebut dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.
“Para pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui jerigen,” katanya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun.
“Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh bos nya,” pungkas Umi.
Selain kedua pelaku ES dan BL, polisi kini memburu pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO), sebagai sosok pemberi perintah dan memperkerjakan kedua pelaku.
Mereka melakukan operandinya dengan cara memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.
“Untuk mengelabui BBM agar mirip pertamax, maka para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat,” terang Umi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar. GA/HAR
Editor: Satriaji








