
Lampung Utara (Globalasia 48 co. id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman masing-masing usai transaksi barang terlarang tersebut, Kamis (12/9/2024).
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar dan alat timbang digital serta bundelan plastik bungkus sabu berikut sebuah Hp milik tersangka.
Kedua tersangka yang di tangkap yakni berinisial RAP (31), warga jalan Penitis, Kelurahan Tajung Aman dan inisial I (37), warga Tajung Harapan, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Jum’at (13/9/2024), penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap menjajankan narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka RAP saat berada di rumahnya dan petugas hanya dapat mengamankan satu paket sabu-sabu, “katanya.
Kasat juga menjelaskan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkan terhadap salah seorang rekanya yaitu berinisial I.
Dari penangkapn tersangka I, petugas dapat menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan berikut alat timbang digital serta sebuah Hp.
“Keduanya ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenisns sabu-sabu dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan petugas,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui perbuantanya dan barang terlarang rencannya hendak diedarkan di wilayah Kotabumi Lampung Utara.
langsung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten setempat dengan meringkus dua pelaku pengedar shabu.
Pelaku yang diamankan berinisial RAP (31) warga Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan I (37) warga Dusun Tanjung Harapan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“Atas perbutatanya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








