
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) — Polda Lampung hingga saat ini masih lakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dengan penyelidikan peristiwa kebakaran di sebuah Gudang di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Gudang yang terbakar tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9/2024), lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pol. Umi Fadilah, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran tersebut hingga saat ini masih dilakukan.
Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.
“Hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa,” ujar Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu (25/9/2024).
Dia juga menjelaskan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat, dan Rio orang yang pertama kali menyewa lahan tersebut.
Kemudian saksi lainya adalah Olan, selaku pemilik rumah di depan lokasi kejadian dan Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.
Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjutnya, guna untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.
Sedangkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9/2024) mendatang.
Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.
Selain itu, Polda Lampung juga masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan terbakar dan meledak. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.
Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini.
“Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar,” ujar Rully pada Jumat (20/9/2024) sore. GA/HAR








