Petugas tangkap pelaku pembunuh terhadap keponakanya sendiri. Dok |
Lampung Barat (Globalasia 48 co.id)–Anggota Tekab 308 Polres Lampung Barat, Polda Lampung, meringkus seorang tersangka pelaku pembunuh sadis yang merupakan masih keponakanya sendiri.
Pelaku yang merupakan paman korban sendiri itu, ditangkap setalah sempat kabur dan bersebunyi di Jalan Padat Karya Kampung Bayur, Raja Basa Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Jum’at (28/4/2023), pukul 08.00.
Tersangka yakni berinisial IZ (22), warga Kampung Baru Bayur, Kedaton, Badar Lampung itu, kini telah diamankan guna proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukanya tersebut.
Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto Sik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumadi, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap keponakanya sendiri yaitu Ahsan Fadili (6), di rumahnya beralamat Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, Kamis (27/4/2023) lalu.
“Usai melakukan pembunuhan terhadap keponakannya itu, tersangka langsung melarikan diri ke daerah Kedaton, Bandar Lampung,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan belum diketahui pasti motif aksi perbuatan sadis yang tega membunuh keponakanya tersebut.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui pasti motif kejadian itu,”katanya.
Peristiwa aksi pembunuhan sadis tesebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban yaitu Hadi Sucipto, yang merasa terpukul dan kehilangan anaknya yang menjadi korban pembunuhan sadis yang diketahui ternyata pelakunya adalah saudaranya sendiri.
Korban yang merupakan keponakan pelaku, meningal dunia dengan kondisi leher mengalami luka bacok serta luka dibagian pipi maupun tangan.
“Pelaku tegas menghabisi nyawa keponakannya sendiri dengan cara membacok tubuh korban mengunkan sebilah golok,”terangnya.
Atas perbuatanya tersangka, dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Tim GA
Editor: Shanti