
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur meringkus seorang tersangka diduga pelaku pencuri sepeda motor parkiran tempat usaha Toko Es Krim Momoyo daerah itu, Rabu (24/12/2025), lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda CRF milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial HE (24), warga SSribawono, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar mengatakan tersangka dan berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik korban kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian tersangka dilakukan pada Hari Jum’at, 22 Agustus 2025 lau, sekitar pukul 19.58 WIB, bertempat di parkiran Toko Es Krim MOMOYO, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang saat itu terparkir di lokasi kejadian,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dalam melancarkan aksinya diketahui dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T dan aksi itu sempat diketahui korban sebelum dibawa kabur oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah bengkel dengan maksud akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku HE tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan bersama Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna merah putih di depan Toko Es Krim MOMOYO.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah helm warna hitam bertuliskan Honda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








