
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara tangkap seorang seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 17.00.Wib.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak sembilan plastik klip paket sabu-sabu dan satu bundel plastik klip bungkus sabu serta alat centong berikut uang tunai Rp 600 ribu.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial S (40), alias Muhit warga Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mewakili Kasat Narkoba AKP M. Mardiansyah dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Rabu (14/1/2026), mengatakan pihaknya mengamankan seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan itu, tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti terlarang tersebut,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu plastik klip sabu siap edar dan satu bundelan plastik klip bungkus sabu berikut alat centong maupun yang sebesar Rp 600 ribu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan narkoba ditempat tinggalnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,”pintanya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








