
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus dua orang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya masing-masing di daerah itu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar dan alat centong serta sejumlah Hp berbagai merek.
Mereka para tersangka yang diamankan yakni berinsial RY (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi dan AH (35), warga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara AKBP Budiharto mewakili Kasat Narkoba AKP M. Mardiansyah dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Minggu (18/1/2026), membenarkan pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Meraka ditangkap dikediaman masing-masing dan sejumlah barang bukti dapat disita guna proses penyidikan lebih lajut,”ujarnya.
Kasi Humas juga menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka insial RY (30), warga Jalan RPN Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi pada tanggal 11 Januari 2026 lalu sekitar pukul 17.30 Wib.
“Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 paket dan sebuah dompet warna coklat serta Hp,”terangnya.
Sementara itu, dilokasi berbeda petugas kembali meringkus seorang warga diduga sebagai sabu yakni berinsial AH (35), warga Jalan MT. Haryono Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi pada Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wib.
“Dari penangkapan dilokasi yang berbeda lainya, petugas menyita barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran besar serta satu paket ukuran sedang. Selain itu alat centong dan sebuah gunting serta sebuah Hp milik tersangka,”terang Kasi Humas kembali.
Dalam penanganan kasus peredaran narkoba khusus di wilayah Lampung Utara, pihaknya meminta dukungan semua pihak baik tokoh masyarakat, adat dan agama untuk dapat memerangi bersama-sama guna menekan adanya peredaran barang terlarang tersebut. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








