
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan adanya proyek penggalian kabel di daerah Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Labuhan Maringgai yang disinyalir diduga menyalahi SOP serta tidak mengantongi izin.
Aktivitas penggalian kabel yang telah berjalan sepekan itu, dilakukan di sepanjang jalan dari Kecamatan Mataram Baru sampai Kecamatan Labuhan Maringgai dilakukan dimalam hari mulai pukul 20:00 Wib sampai menjelang subuh tersebut menimbulkan dampak bagi pengguna jalan.
Semestinya pihak penanggung jawab pekerjaan sebelum memulai pekerjaan tersebut mengikuti Standar Operasional Pekerjaan(SOP) mengurus izin diantaranya:
1. Izin masuk lokasi (Simlock) dari PT.Telkom Indonesia
2. Izin DPUPR Kabupaten Lampung Timur
3. Izin DPUPR Bina Marga Provinsi Lampung
4. Izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Lampung Timur
Selain perizinan seharusnya pekerjaan tersebut didampingi oleh tim pendamping dari Telkom dan PUPR.
Menurut Siska Dinata Ketua LSM LAKI Lampung Timur, selasa (23/6/2026), mengatakan pihaknya mempertanyakan adanya proyek pengalian kabel yang dilakukan pada malam hari yang diduga tanpa.mengantogi surat izin.
“Kami minta pihak terkait untuk menindak tegas adanya pengerjaan pengalian tanpa izin tersebut,”katanya.
Ia juga telah mempertanyakan kepada pihak penanggung jawab pekerjaan galian kabel yaitu Fir dan Tut dan mereka mengaku sebagai Mitra PT.Telkom.
“Pihak penanggung jawab mengakui hanya terfokus untuk galian kabel tembaga bawah tanah milik PT.Telkom,”kata Siska Dinata menirukan penuturan mereka.
Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas dan SOP, Siska Dinata juga mengatakan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan selembarpun.
Sementara itu, Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan galian kabel yang dilakukan pada malam hari secara beramai-ramai lebih dari sepuluh orang menggunakan berbagai peralatan dan menggunakan angkutan berupa mobil Colt Diesel atau truk untuk mengangkut hasil galian mereka.
“Namun setelah selesai menggali bekas galian tidak dirapihkan kembali dan hanya ditimbun asal-asalan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan AM warga masyarakat kecamatan Labuhan Maringgai, mempertanyakan penggalian kabel dilaksanakan malam hari, menimbulkan suara bising dari proses penggalian tersebut sehingga mengganggu ketentraman masyarakat saat ingin istirahat malam.
Masih menurut Bang Siska Dinata menyikapi hal itu dirinya mengatakan jika bekas galian kabel tersebut tidak dirapihkan kembali maka dikhawatirkan berpotensi akan menimbulkan ancaman resiko kecelakaan bagi pengguna jalan karena permukaan jalan yang dirusak akibat proses galian kabel tersebut.
“Perlu diketahui bahwa bagi pelaku pengrusakan jalan raya atau fasilitas pelengkapnya diancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 321(tentang pengrusakan jalan atau fasilitas lalu lintas yang membahayakan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara).
Selian itu, pasal 406(tentang pengrusakan barang), pasal 363 KUHP lama dan pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UU LLAJ),” terangnya. (TIM)








